· Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah : a. Rapat Anggota Tahunan (RAT b. Rapat Anggota Khusus (RAK) c. Rapat Anggota Luar Biasa B. Pengurus Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas : - Ketua : - Wakil Ketua Umum - Sekretaris I - Sekretaris II - Bendahara I - Bendahara II - Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan - Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah - Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : - Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja. - Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian. - Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi. Pengurus bertugas : 1. Menyelenggarakan rapat anggota. 2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil. 3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan. 4. Mengelola koperasi dan usahanya. 5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. 6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib. 8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas. Pengurus berwenang : 1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota. 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut : a. Ketua Umum Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut: 1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus. 2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. 3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus. Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut : 1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan. 2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara. Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota b. Wakil Ketua Umum Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut : 1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan. 2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi. 3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan. 4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain c. Sekretaris Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut : 1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran. 2. Mengusahakan kelengkapan organisasi. 3. Mengatur jalannya perkantoran. 4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan. 5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas. 6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil. Sekretaris berwenang : 1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan. 2. Menandatangani surat-surat bersama ketua. 3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua. d. Bendahara Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain : 1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi. 2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan. 3. Menyusun anggran setiap bulan. 4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang. 5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi. 6. Menyusun laporan keuangan. 7. Mengendalikan anggaran. Bendahara berwenang : 1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha. 2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha. e. Wakil Ketua Bidang Usaha Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut : 1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi. 2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha. 3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi. 4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha. C. Pengawas Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Teori
Yang Berkaitan
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap
organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Definisi menurut ILO (International
Labour Organization)
Menurut
ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
8.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
9.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
Pengertian
Koperasi
Sejarah
Singkat Tentang Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai
pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di koota
Rochdale,Inggris dan dipelopori oleh Robert Owen dan William King atas dasar
kemiskinan dan kemelaratan yang terjadi di kota itu akibatdari:
·
Timbulnya revoulusi industri di Inggris
·
Sistem kapitalisme
·
Ajaran demokrasi
·
Berkembangnya paham sosialisme
·
Masih berlakunya sistem kehidupan feodalistis,baik di kota
maupun di desa.
Menyusul keberhasila koperasi di kota
Rochdale,pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di
Inggris. Dan setelah keberhasilan koperasi si Inggris berbagai negara di dunia
melakukan hal yang sama,yaitu membangun koperasi di negara mereka untuk lebih
menyejahterakan warga negara mereka dan timbulnya koperasi di dunia dilandasi
alasan yang sama yaitu ingin keluar dari kemelaratan dan ingin menyejahterakan
kehiduan mereka,
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Perkembangan
Koperasi Orde Baru
Sepanjang masa orde baru,partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi sangat rendah,kebijakan pemerintah
hanaya cenderung menguntungkan pengusaha pengusaha besar,yang memang di rancang
kelak menjadi lokomotif pembangunan nasional,namun pada kenyataannya
kebijakan yang di anggap bisa mendorong pendapatan nasional dan systm ekonomi
kerakyatan agar bisa ikuy berkembang,tampaknya melenceng jauh sehingga yan
tampak menonjol malah para pengusaha pengusaha besar yang memperlihatkan
tindakan yang tidak terpuji,dengan menguasai atau memonopoli berbagai bidang
usaha yang potensial,dengan demikian yang terjadi bukan menjadi penggerak
pembangunan ekonomi kerakyatan malah menjadi predator ekonomi yang setiap saat
siap meraup sistem ekonomi kerakyatan khusunya koperasi sebagai wadah kegiatan
para usaha kecil di kota dan di desa.
ketika badai krisis moneter
berhenbus(1997)perusahan perusahan yang didirikan oleh pengusaha konglomerasi
mudah sekali tergoncang bahkan banyak sekali yang ambruk,karena pertumbuhan
ekonomi nasional terlanjur tregantung pada mereka,maka dampak kebangkrutanyapun
dengan cepat menyeret ekonomi negri ini ke jurang krisis yang teramat
curam,tapi sebaliknya para pelaku usaha lapisan bawah walaupuntidak mendapatkan
fasilitas seperti pengusaha pengusaha konglomerat tapi kenyataanya secara
menakjubkan justru sanggup tampil sebagai "bumper" sehingga negri ini
tidak terlalu terpuruk ke dalam jurang kebangkrutan,sebagai sokoguru perekonomian
nasional maka pantaslah koperasi mendapatkan perhatian yang amat besar bagi
seluruh masyarakat
Tujuan Koperasi
Tujuan
Utama Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Tujuan
Koperasi Menurut Ir.Dr.H.Moh Hatta
tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan
Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan kualitas
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan potensi sebagai soko-gurunya
Pola
Manajemen Koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di
perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari
manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi
para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi
yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen
yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
Jenis-jenis
dan Bentuk Koperasi
Jenis-Jenis
Koperasi
1.
Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
A.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumsi
B.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Sekolah
C.
Koperasi Menurut Teori Klasik
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Bentuk-bentuk
Koperasi
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Contoh
Kasus Koperasi
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926
rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim
AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut
menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah.
Peranan
Koperasi
Pasar
Persaingan sempurna
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku;
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva
permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas
output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu
pada saat MR = MC.
Pasar
Oligopoli
Di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999,
oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal
umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar